Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Adanya beberapa barang bukti yang tidak diakui Wardiaman Zebua pelaku pembunuhan Dian Milinia tidak terlalu dipusingkan Kejaksaan Negri (Kejari) Batam.
Menurut mereka, nantinya itu akan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negri (PN) Batam.
"Itukan pengakuan dia, nanti akan dibuktikan di pengadilan saja," sebut Kasipidum Kejari Batam Ahmad Fuady, Jumat (26/2/2016) siang.
Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Batam, Ahmad mengatakan kepada Wardiaman kalau mulai sekarang penahananya sudah merupakan tanggung jawab Kejari Batam.
"Sebelumnya kamu kan ditahan di Polres. Sekarang kamu ditahan di Rutan, kami titipkan kamu di sana karena di kantor ini tidak ada sel tahanan," sebut Ahmad kepada Wardiaman.
Wardiaman diminta untuk menandatangani berita acara penahanannya lalu diantar ke Rutan Batam.
Sebelum dilaporkan ke Pengadilan Negri (PN) Batam, berkas Wardiaman ini nantinya akan diperiksa terlebih dahulu sehingga perlu waktu melapor ke Pengadilan.
"Secepatnya akan kita serahkan kepengadilan," katanya. (Koe)