Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kapolsek Tanjungkarang Barat, Komisaris Heru Adrian mengutarakan, tertangkapnya Diki, tersangka jambret, ketika aparat sedang menggelar razia rutin di Jalan Imam Bonjol.
Heru menerangkan, setelah Diki dan A menjambret korban langsung melarikan diri.
Ketika lewat di Jalan Imam Bonjol, polisi sedang menggelar razia rutin. Diki dan A ketakutan mencoba berbalik arah. Polisi melihat hal itu langsung mengejar Diki dan A.
“Kedua tersangka meninggalkan motornya. Mereka lari,” ujar Heru.
Polisi lalu mengindentifikasi siapa pemilik sepeda motor tersebut. Dari hasil identifikasi, diketahui pemilik motor adalah Diki. Polisi menangkap Diki di rumahnya.
Sedangkan A diduga sudah melarikan diri ke luar Lampung.
Diberitakan, petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tersangka jambret bernama Diki Priadi (24). Polisi menangkap Diki di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa.
Diki ditengarai sudah 10 kali melakukan penjambretan.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Komisaris Heru Adrian mengatakan, Diki terakhir menjambret korban Maisaroh di Jalan Tamin depan Gang Padang Ratu pada Januari lalu.(*)