News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RAMMPAS Siapkan Gugatan untuk PLN

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manajemen PT PLN Persero, PT Bugak dan PT Pertamina EP serta perwakilan Pemda Kaltara dan Nunukan, Kamis (25/2/2016) lalu menemui mahasiswa dan LSM di Kantor Bupati Nunukan. (niko ruru/tribun kaltim)

“Masyarakat berhak mendapatkan kompensasi 10 persen dari pembayaran rekening minumun. Setahu saya aturan lain tidak ada. Kalau tidak ada aturannya saya tidak berani. Kalau ada aturan selain itu, itu hak masyarakat,” katanya.

Dia menegaskan, PT PLN Persero akan tetap berpegang pada aturan sebagai dasar hukum.

“Kan kalau kompensasi kami, kalau mati lampu sekian. Kalau diluar itu kami belum ada acuan hukumnya. Kami kan perusahaan pemerintah. Harus ada acuan hukum untuk memberikan sesuatu kepada siapapun,” katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini