Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung akan menggelar sidang arbitrase mengenai temuan benda menyerupai kaki katak di dalam susu kemasan yang diproduksi PT Ultra Jaya.
Sidang arbitrase dilakukan setelah BPSK Kota Bandung mempertemukan Rini Tresna Sari (46) selaku pengadu dan PT Ultra Jaya selaku teradu dalam pra sidang, Senin (29/2/2016).
Pantauan Tribun, pra sidang berlangsung cukup singkat atau sekitar 45 menit. Adapun kedua belah pihak hadir ke kantor BPSK Kota Bandung sekitar pukul 14.00.
"Arbitrase merupakan metode penyelesaian sengketa konsumen yang memberikan kewenangan kepada majelis untuk mengambil alih, mempertimbangkan serta memberikan keputusan," kata anggota BPSK Kota Bandung, Johanes Sitepu kepada wartawan di kantor BPSK Kota Bandung, Jalan Matraman, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Senin (29/2/2016).
Johanes mengatakan, penyelesaian secara sidang arbitrase sesuai dengan undang-undang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa. Penyelesaian secara arbitrase itu dilakukan untuk memberikan solusi terhadap kedua belah pihak.
"Meski telah disepakati menggunakan metode arbritrase, sengketa konsumen ini harus selesai melalui proses damai, tidak ada satu pihak yang dirugikan. Sebab pengaduan ke BPSK itu harus berujung perdamaian," kata Johanes.
Adapun sidang arbitrase pertama, ujar Johanes, akan digelar pada Senin (7/3/2016).
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Sebelumnya diberitakan, proses pengaduan susu kemasan berisi benda menyerupai kaki katak berlanjut. Produsen dan konsumen dipertemukan di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, Senin (29/2/2016).
Pantauan Tribun, hadir Rini Tresna Sari sebagai konsumen sekaligus pengadu susu kemasan berisi benda menyerupai kaki katak. Kehadiran Rini juga didampingi perwakilan dari Himpunan Lembaga Konsumen (HLKI) DKI-Jabar-Banten. Sedangkan pihak susu kemasan, dihadiri kuasa hukum yang berjumlah dua orang.
Keduanya hadir ke kantor BPSK Kota Bandung setelah mendapatkan surat undangan untuk menjalani pra sidang. Dalam pra sidang itu, kedua belah pihak diberi pilihan untuk menyelesaikan persoalan.(*)