Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - N (11), bocah yang menjadi korban penganiayaan ibu kandung dan ayah tirinya ini, ternyata sudah dua kali melarikan diri dari rumah.
Sutinah, bibi N, mengatakan, N pernah melarikan diri dari rumah pada 2014 lalu.
N melarikan diri ke rumah warga di daerah Kemiling. Warga yang menemukan menanyakan N tentang keluarganya.
“N bilang keluarganya Sutinah. Akhirnya warga mencari tempat tinggal saya. Mereka lalu menyerahkan ke saya,” kata Sutinah.
Sutinah mengatakan, N kembali mengulangi perbuatannya dengan melarikan diri dari rumah karena sudah sangat tersiksa tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya.
Sutinah dan Eko tinggal berdekatan. Rumah Sutinah berada di depan rumah Eko dan Sutriah.
Biarpun dekat, Sutinah mengaku tidak pernah berkunjung ke rumah Eko. Ini dikarenakan Eko tidak memperbolehkan dirinya main ke rumahnya.
“Eko juga melarang Sutriah main ke rumah saya,” kata Sutinah, kakak Sutriah.
Eko dan Sutriah ditangkap petugas Polsek Tanjungkarang Barat karena menganiaya anaknya N.