Dirinya berharap masyarakat berpartisipasi untuk berikan informasi apabila ada peredaran barang yang dimaksud.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 junto pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Saat ini masih dilakukan pengecekan kembali terhadap barang bukti yang disita serta pemeriksaan terhadap tersangka berikut saksi-saksi lainnya.(*)
Baca tanpa iklan