News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buser Polresta Jambi Terpaksa Pungut Ekstasi yang Dibuang Pengedar di Jalan Raya

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti pil ekstasi yang sempat di serakkan tersangka di jalan saat digrebek tim buser Polresta Jambi

Laporan Wartawan Tribun Jambi , Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dua orang tersangka pengedar narkoba tertangkap tangan tim buser Polresta Jambi saat sedang bertransaksi, Rabu (2/3/2016) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Tim buser Polresta Jambi mendapat laporan adanya aktifitas transaksi di jalan Slamet Riadi, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Tim kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan Rojali (33) dan Rusdi Eka (38) di lokadi kejadian.

Disampaikan Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Pranata meski tak melakukan perlawanan.

Salah seorang tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti.

Tersangka  Rudi membuang barang bukti ekstasi kejalan hingga berserakan.

"RS coba menghilangkan barang bukti, pil ekstasi di serakkan di jalan raya,"kata Kasat Reskrim, Kompol Yudha Pranata, Jumat (4/3/2016).

Ulah tersangka ini sempat membuat macet jalan raya.

Namun,  berhasil diamankan saat akan melarikan diri.

"Kita terpaksa mungut satu persatu di jalan, sempat macet waktu itu. Dan yang kita kumpulkan sebanyak 80 butir pil ekstasi jenis CK,"kata Yudha.

Keduanya diduga sebagai pengedar.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku mengecerkan ekstasi di hotel.

Barang haram itu didapat pelaku dari luar kota Jambi.

Kedua tersangka kini diamankan di mapolresta Jambi, berikut barang bukti 80 butir pil ekstasi, serta spedamotor yang digunakan.

Atas perbuatannya, keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 UU RI No  35 Tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika.

Dengan ancaman limat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini