Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim buser Polresta Jambi Bekuk dua tersangka pengedar pil ekstasi.
Kedua tersangka yakni Rojali als Isel (33) serta rekannya Rusdi Eka (38) diamankan Rabu kemarin saat sedang berada di sekitar hotel Tepian Ratu, Jalan Slamet Riadi, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Pranata mengatakan tersangka diamankan setelah adanya laporan dari warga.
Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian sekitarĀ pukul 17.00 Wib, Rabu sore.
"Tersangka kita amankan saat akan melakukan transaksi," kata Kasatreskrim Polresta Jambi, Jumat (4/3/2016).
Dari hasil penggeledahan, tim buser mendapati barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 80 butir dari tangan kedua tersangka.
"Dari pemeriksaan tersangka sering menjual eceran di hotel-hotel," kata Kasatreskrim.
Keduanya kini diamankan di Mapolresta Jambi untuk dilakukan pengembangan kasus.
Selain tersangka dan barang bukti pil ekstasi merek CK polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik salah seorang pelaku.(*)