Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Maniur Marbun (73), kakek yang sebelumnya merantai kaki cucunya sendiri bernama Randi Purba (9) saat ini dikenakan wajib lapor oleh Polsekta Medan Timur.
Setelah diperiksa seharian penuh, Maniur disuruh pulang.
"Alasan kami mengenakan wajib lapor terhadap kakek korban lantaran sang kakek inilah yang merawat adik-adik Randi. Ada tiga orang anak kecil yang ditanggungnya," kata Kapolsekta Medan Timur, Komisaris BL Malau, Sabtu (5/3/2016) siang.
Malau mengatakan, di rumah Maniur, adapula orang dewasa yang turut dirawat oleh pria renta tersebut.
Orang dewasa dimaksud adalah anak perempuan Maniur yang diduga mengalami keterbelakangan mental.
"Satu orang dewasa ini diindikasi mengalami gangguan jiwa. Itulah kenapa kami mengenakan Maniur wajib lapor," kata Malau.
Meski begitu, sambung Malau, dirinya terus berkordinasi dengan Camat Medan Perjuangan, Dedi Jamin Putra Harahap.
Apalagi, rumah Maniur yang terletak di Jl Gurila, Gang Mustika, berada di wilayah Medan Perjuangan.
"Saya tetap berkordinasi dengan Camat untuk memantau keluarga Maniur ini," ungkap Malau. Sebelumnya, Randi Purba yang dirantai oleh kakeknya sendiri itu kerap tidak masuk sekolah.
Selama ini, Randi dirawat oleh sang kakek karena kedua orangtuanya berada di tempat terpisah.
Ayah Randi berada di Blitar, Jawa Timur. Sementara ibu Randi berada di Malaysia bekerja sebagai pembantu rumahtangga.(*)