News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangkan Gadis di Bawah Umur

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEGEL SPA - Petugas gabungan menyegel paksa Spa and panti pijat di Ruko De Mansion, Alam Sutera, Tangerang, Selasa (23/2/2016). Sebanyak 6 Spa and panti pijat disegel Pemerintah Kota Tangerang karena tidak memiliki ijin operasi. WARTA KOTA/nur ichsan

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena mempekerjakan Ze (16), gadis di bawah umur di panti pijat Lia Massage, Ruko Nagoya, Batam. 

Kapolresta Barelang, Kombes Helmy Santika, mengatakan pengungkaparn kasus terkait perdagangan orang berawal dari laporan orang hilang yang diterima polisi.

Menurut dia, sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya pemilik tempat panti pijat, manajer dan pengelola.

"Sudah tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Helmy pada Senin (7/3/2016) siang.

‪Pelaku yang mengirimkan ongkos dan menawarkan pekerjaan kepada Ze di Batam sudah berada di Yogyakarta. Anggota Polresta Barelang belum mengamankan yang bersangkutan.

Dalam penggerebekan tesebut polisi memang mengamankan 13 terapis. Kebetulan tempat usaha tersebut sekaligus dijadikan mes bagi para terapis. Saat ini mereka baru dijadikan sebagai saksi.

‪"Kita masih fokus memeriksa saksi dan tersangka. Untuk korban sudah kita amankan juga," tambah Helmi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini