Laporan wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kanwil kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemantauan dan Pengawasan terhadap Perwakilan dan Konsorsium PPIU untuk merekrut calon jamaah Umroh di Sulawesi Utara.
Tim verifikasi PPIU dipimpin langsung kabid PHU Kanwil kemenag Sulut H Abdul Azis Tegela SE memeriksa 10 Perwakilan PPIU.
Yang terakhir diperiksa adalah PT Arminareka Perdana di Kelurahan Ternate Tanjung dan bertemu langsung dengan Perwakilannya H Abdurrasyid Tambipi SAg yang belum lama kembali dari Tanah suci Makkah untuk mendampingi Jamaah Umroh asal Sulut yang berjumlah 15 orang.
Dalam lawatannya, Tim verifikasi terdiri dari H Usran mantow Ketua TIM dan didampingi oleh Sekretaris TIM H Hendri mangkuto serta Anggota TIM H Saleh lababa.
H Rasyid Tambipi memperlihatkan beberapa dokumen resmi dari Menkumham dan Izin Pariwisata serta penunjukan perwakilan dari Pt Arminareka Jakarta.
Dalam penyampaiannya, Tambipi menyatakan harga paket Umroh 9 hari seharga $2000 -$2400 untuk dikalikan dengan kurs dollar $1 = Rp 14.000 berkisar Rp 28.000.000 sampai Rp 33.600.000.
Oleh karenanya jika ada PPIU atau konsorsium yang menjual paket umroh seharga Rp. 15.000.000 maka PPIU tersebut melakukan tindakan penipuan terhadap jamaah.
"Kanwil Kementerian Sulawesi Utara akan melaporkan siapa saja yang melakukan hal tersebut, maka Kanwil Agama Sulut akan melaporkan kepada pihak Polda Sulut untuk segera menghentikan kegiatan tersebut dan akan diproses secara hukum oknum tersebut yang melakukan tindak pidana penipuan karena Kementerian Agama RI telah melakukan MOU dengan Pihak Reskrim Mabes Polri." Ujar H Usran Mantow.
Aziz Tegela menghimbau kepada seluruh masyarakat jika ada perwakilan PPIU atau konsorsium melakukan penipuan agar cepat dilaporkan kepada pihak bidang PHU serta pihak kepolisian.
"Hal ini dilakukan agar kejadian-kejadian untuk menelantarkan Jamaah Umrah tidak akan terjadi di daerah Sulawesi Utara . bantuan dan partisipasi masyarakat dan steckholder perhajian sangat diharapkan untuk dapat membantu Kanwil kementerian Agama Sulut dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," Ujar Tegela Senin (7/3/2016).
Lanjutnya, setelah dilakukan verifikasi maka kanwil segera memberikan rekomendasi ke Dirjen PHU jika kedapatan perwakilan PPIU yang melanggar atur main Untuk segera dihentikan Kegiatannya di Sulut. (*)