Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tak lama lagi Wiyang Lautner (24) akan bebas dari penjara. Dia adalah pengemudi Lamborghini yang menabrak hingga tewas pembeli STMJ dan dua lainnya luka di Jalan Manyar Kertoarjo.
Jaksa penuntut umum menuntut lima bulan penjara dan denda Rp 12 juta, subsidair tiga bulan kurungan terhadap Wiyang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/3/2016).
Terdakwa Wiyang telah melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), dan ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," terang jaksa Feri Rahman saat membacakan tuntutan.
Dalam kasus ini Wiyang sudah menjalani tahanan sejak 5 Desember 2015 lalu di Polrestabes Surabaya. Dua pekan lagi majelis hakim akan membacakan putusan untuknya.
Tuntutan jaksa terbilang ringan. Jika vonis dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa, maka terdakwa langsung bebas pascaputusan.
Jaksa mengungkapkan banyak hal meringankan terhadap terdakwa. Di antaranya, terdakwa bertanggung jawab dan menyantuni keluarga korban meninggal dan sudah ada perdamaian. Terdakwa juga tidak pernah berurusan dengan hukum.
Meski ringan, kuasa hukum terdakwa Wiyang, Ronald Napitupulu mengaku tuntutan jaksa masih terlalu berat, sehingga pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pekan depan.
"Masih berat, karena sudah ada perdamaian dari para korban. Klien kami juga sudah bertanggung jawab dan menyantuni keluarga korban," ujar Ronald usai sidang.
Kecelakaan ini bermula saat mobil Lamborghini yang dikendarai Wiyang melaju di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu (29/11/2015) pagi. Mobil mewah itu oleng ke kiri lalu menabrak warung STMJ dan di sana ada tiga orang.
Kuswarijono yang tengah membeli STMJ diseruduk Lamborghini dan tewas di lokasi. Sementara Sri Kanti Rahayu dan Mujianto, pemilik warung STMJ luka.