News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Serba-serbi Bocah Sidoarjo IQ 136 Dilarang Ikuti Ujian Nasional

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pato (tengah) bersama teman dan Kepala SD Multilingual Anak Shaleh, Fakhrur Rozi, Senin (14/3/2016).

Laporan Wartawan Surya, Irwan Syairwan

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Pato Syaffah masih delapan tahun. Prestasi akademiknya mentereng dan tak diragukan lagi. IQ 136 bocah yang mengikuti kelas akselerasi itu tetap dilarang ikut ujian nasional.

Alasannya, Sekolah Dasar Multilingual Anak Shaleh (MAS), tempat Pato menuntut ilmu dinilai tak memenuhi syarat akreditasi untuk program kelas akselerasi. Demikian pertimbangan Dinas Pendidikan Sidoarjo melarang Pato ikut ujian nasional 2016.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Sidoarjo, Djoko Supriyadi, mengatakan hasil akademik Pato di SD MAS tak memiliki parameter penunjang karena tak adanya izin program kelas akselerasi di sekolah itu.

"Penyelenggaraan KA di SD MAS tak ada izinnya. Sebab, program KA itu sudah dihapus pemerintah bebarengan dihapusnya sekolah RSBI 2013 lalu," kata Djoko saat melakukan inspeksi mendadak bersama Komisi D DPRD Sidoarjo, Senin (14/3/2016).

Sistem pendidikan tak lagi mengenal program KA, sehingga hasil akademik Pato selama 4,5 tahun belajar di SD MAS tak memiliki ukuran proporsional.

Djoko mengakui potensi kecerdasan Pato yang memiliki IQ 136. Menurut dia, Pato tetap akan memiliki masa depan cerah meski tak mengikuti ujian nasioanl tahun ajaran ini.

"Syarat seorang siswa bisa mengikuti Unas bukan dari nilai IQ tinggi melainkan dari hasil akademik yang didapat dari institusi formal atau nonformal (seperti home schooling) yang memiliki izin dan akreditasi resmi. Sekolah Pato, kurang dalam hal itu," papar dia.

Pihaknya telah meminta SD MAS untuk melengkapi syarat perizinan dan akreditasi sampai lima kali. Namun, pihak sekolah belum juga mengurusnya.

Hasil sidak ini, akan Djoko serahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, termasuk keputusan terkait masalah Pato. "Sebab ini unas," beber Djoko.

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso, menambahkan sekolah Pato tak memiliki izin dan akreditasi. Pihaknya akan membicarakan hal ini secara formal kepada pihak-pihak terkait.

Djoko Irianto (paling kanan) didampingi istrinya, menunjukkan hasil tes IQ anaknya Pato Sayyaf (8), Sabtu (12/3/2016). SURYA/RORRY NURMAWATI

"Hasil sidak memang sesuai apa yang dipaparkan Dindik. Namun, kami tetap akomodir keinginan orangtua Pato dalam bentuk hearing. Itu pun kalau yang bersangkutan berkenan. Secepatnya akan kami gelar," imbuh Bangun.

Anggota Komisi D yang lain, Enny Suryani, menandaskan sangat mengapresiasi langkah Yayasan SD MAS yang membuka sekolah tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini