Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satnarkoba Polresta Barelang menggulung empat pengedar narkoba. Polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram 88 gram.
Kapolresta Barelang, Kombes Helmy Santika, mengatakan penangkapan ini terbagi dua kasus, satu di antaranya terindikasi jaringan internasional. Keempat pelaku yakni MZ, AB, Z dan MT.
"Pelaku merupakan jaringan internasional. Dalam satu kasus kita mengamankan sekitar 1 kilogram dari seorang pengedar yang tergabung dalam jaringan internasional," kaat Helmy dalam ekspose perkara, Rabu (16/3/2016).
Mulanya polisi mengamankan MZ, pegawai Lapas Barelang di rumahnya di kawasan Batu Aji. Dari tangannya, polisi mengamankan 3,17 gram sabu.
Polisi kembali mengamankan AB, bandar besar. Menurut pengakuan MZ, ia selalu mendapatkan barang hara, tersebut dari AB.
"AB ini yang menyuplai barang untuk MZ. Dari tangan AB kita amankan delapan paket besar sabu yang sudah siap edar. Total keseluruhan sebanyak 1 kilogram," imbuh Helmy.
Setelah dikembangkan, polisi mengamankan rekan kerja AB yaitu Z, bandar yang sering membeli barang dengan AB. Dari tangan Z polisi mengamankan sabu sebanyak dua gram.
Tersangka Z dan MZ sama-sama membeli barang haram tersebut kepada AB. Z merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah ditangkap memiliki narkoba beberapa tahun lalu.
Sebelum ditangkap, AB sempat memesan dua kilogram sabu untuk mereka edarkan. Sebanyak 700 gram sudah disebar ke Provinsi Jambi, sementara 300 gram ia berikan kepada Z dan MZ.
"Dan 1 kilogram kita amankan dari tangannya. Dia sempat kirim ke Jambi. Saya dengar, temannya yang di Jambi juga sudah ditangkap sama petugas di sana," sambung Helmy.
Narkoba jenis sabu masuk dari pelabuhan rakyat ke Batam. Polresta Barelang selalu berkordinasi dengan intansi terkait yang selalu beroperasi di perairan. Termasuk dengan BNN.