Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Buronan kelas kakap yang membobol Bank Jateng sampai Rp 39 juta berhasil dihemput tim Kejaksaan Negeri Semarang, Rabu (15/3/2016).
Pelaksana Harian Kajari Semarang, Sutrisno Margi Utomo, bersama Zahri Aeniwati, dan Edy Budianto, saat ini membawa Yanuelva Etliana dari Medan menuju Semarang.
"Saya sudah sampai Jakarta, insya Allah sampai Semarang sekitar pukul 18.00 WIB," kata Sutrisno saat dihubungi pada Rabu (15/3/2016).
Yanuelva Etlian, pembobol Bank Jateng sampai Rp 39 miliar. (Istimewa)
Sesampainya di Semarang, jaksa akan langsung membawa Eva ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu. Jaksa penjemput dan buronannya masih menunggu pesawat menuju Semarang.
Tim Kejari Semarang dibantu Tim Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap Yanuelva di Medan pada Selasa (14/3/2016).
Yanuelva merupakan terpidana korupsi yang harus dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah dan kerugian negara Rp 39.110.864.185,
Eksekusi Yanuelva berdasar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Nomor : 14/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg. tanggal 01 November 2012.