Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gede Jaka Santhosa
TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Namanya I Gede Adi Santika. Usia 32 tahun. Biasa dipanggil De Botol. Ia ketahuan mencuri Rp 16.234.000 di toko bangunan Wira Bhakti milik Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan.
Uang atasannya itu cepat menguap. De Botol membelanjakan seluruh uang tersebut untuk berfoya-foya, sejak ia mencurinya pada Minggu (13/3/2016) pukul 17.00 Wita.
Setelah itu pergi meninggalkan lokasi dan memesan lalu membayar lunas senapan angin seharga Rp 3 juta di sebuah toko di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.
Malam hari, ia pergi ke karaoke dan pesta bir sampai Rp 1,2 juta di Gula-gula, kafe remang-remang di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo.
Pada Senin (14/3/2016), De Botol merental mobil sebesar Rp 200 ribu untuk dan bensin sebesar Rp 100 ribu.
Tak berselang lama, ia membelanjakan Rp 1,7 juta untuk dua ekor babi yang akan dipelihara oleh rekannya di Desa Baluk, Kecamatan Negara. Kemudian akan dijual kembali.
Di hari yang sama, ia meminjamkan Rp 500 ribu kepada I Komang Kartika, rekannya sesama anggota Satpol PP Jembrana. Di sana De Botol sempat pesta bir sampai menghabiskan Rp 700 ribu.
Senin sore, sambil mengendarai mobil sewaan, De Botol kembali berpesta bir dan karaoke di Baluk Indah, kafe reman-remang di Desa Baluk, Kecamatan Negara. Ia menghabiskan Rp 1 juta dan Rp 200 ribu sebagai tips untuk waitress kafe.
"Total uangnya yang dicuri Rp 16.234.000 dan yang sudah dipakai foya-foya sebesar Rp 8.600.000. Terus sisanya itu, katanya, ia sembunyikan di pinggir jalan di Desa Yehembang, tapi setelah kami cek uangnya itu sudah tidak ada di tempatnya," beber Kapolsek Pekutatan, Kompol I Ketut Sugiarta Yoga, Selasa (15/3/2016).
Polisi menjerat De Botol pasal 362 KUHP yang hukuman maksimal lima tahun penjara.
De Botol yang sempat ditemui di Polsek Pekutatan mengaku nekat mencuri uang pimpinannya lantaran kepepet untuk kebutuhan pembelian bahan-bahan bangunan di rumahnya.
Kepergok Kamera Pengawas
De Botol ditangkap di rumahnya di Banjar Wali, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana pada pukul 20.30 Wita, Senin (14/3/2016).
Polsek Pekutatan menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan I Putu Budiasa (32), asal Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan. Ia tak lain kasir toko bangunan Wira Bhakti milik Wabup Jembrana, Kembang, yang beralamat di Banjar Cepaka, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan.
De Botol saat itu mendapat giliran jaga di rumah Wabup Jembrana, Kembang, dari pukul 07.30 Wita hingga 19.30 Wita. Rumah Kembang berseberangan dengan toko bangunan miliknya, yang dikelola sang adik.
Berbekal hapalan kondisi dan situasi rumah pimpinannya, De Botol menuju toko bangunan yang sudah tutup. Ia masuk ke ruang tamu di mana kunci toko ditaruh. Setelah itu ia masuk toko dan menghampiri meja kasir.
Laci meja kasi ia buka dan mendapatkan tiga bundel uang hasil penjualan toko bangunan sejak Jumat (11/3/2016) sampai Minggu (13/3/2016) yang baru akan disetor pemiliknya pada Senin (14/3/2016).
Semua bundel uang tertanggal 12 Maret 2016, total Rp 16.234.000 yang dibalut dengan nota-nota toko, De Botol ambil.
Pria yang sudah tujuh tahun meniti karir sebagai tenaga kontrak di Satpol PP Jembrana ini terendus tatkala kasir hendak mentransfer uang hasil penjualan toko ke bank.
Berbekal laporan kasir toko bangunan itu, polisi tak sulit mengungkap De Botol karena terekam kamera pengawas yang terpasang di dalam toko.
Kapolsek Pekutatan, Kompol I Ketut Sugiarta Yoga, didampingi Kanit Reskrim Polsek Pekutatan, AKP I Nyoman Dania, mengatakan
De Botol sempat berpindah tempat setiap malam.
Ia berhasil ditangkap berkat kerja sama antartim Buser Polsek Pekutatan dan tim Buser Polres Jembrana yang secara intensif menyanggongi rumah pelaku.
Polisi sangat terbantu oleh rekaman kamera pengawas di dalam toko. Saat mengambil uang di laci toko, De Botol masih mengenakan seragam Satpol PP Kabupaten Jembrana.
Hari itu juga polisi mencari daftar jaga anggota Satpol PP Kabupaten Jembarana di rumah Kembang. Kecurigaan langsung mengarah ke De Botol. Usai tertangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Sisa Uang Ketemu
Petugas Polsek Pekutatan berhasil menemukan sisa uang curian yang belum digunakan De Botol pada Selasa (15/3/2016) pukul 14.15 Wita. Saat pencarian pertama tak membuahkan hasil, tapi pada pencarian kedua berhasil.
Sisa uang hasil curian ditemukan di parit beton pinggir Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk, sebelah timur Puskesmas Yehembang, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.
"Uangnya sejumlah Rp 6.600.000 dibungkus plastik warna putih. Pelaku juga mengaku sempat mencuri dua buah HP di rumah Wakil Bupati Jembrana, tapi kami masih kembangkan informasi ini," terang Yoga, Rabu (16/3/2016).