Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Masyarakat Jawa Tengah (Jateng) yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini sudah tidak akan mengantre seperti dulu.
Polri sudah menerapkan sistem pembutan SKCK berbasis online.
Pemohon cukup mengakses situs http//www.skck.jateng.polri.go.id dan mengisi data-data yang ada di situs tersebut.
Meski sudah berbasis online, untuk pemohon yang baru pertama kali mengajukan SKCK tetap harus ke Polres setempat untuk melampirkan beberapa persyaratan.
Setelah mengisi data di situs tersebut, pemohon akan mendapatkan bukti berupa nomor registrasi.
Beberapa Polres dan Polrestabes sudah menerapkan sistem SKCK online ini di antaranya Polda Jateng, Polrestabes Semarang, Polresta Surakarta, Polres Semarang (Ungaran), Polres Klaten, Polres Boyolali, Polres Karanganyar, Polres Kudus, Polres Pati, Polres Salatiga dan Polres Banyumas.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jateng, AKBP Agung Aris mengatakan, sistem online ini sudah mulai diuji coba sejak tahun 2015 lalu.
"Nanti seluruh 35 Polrestabes dan Polres se-Jateng akan menerapkan, kami terus lakukan sosialisasi. Insya Allah tahun depan sudah diterapkan keseluruhan," kata Agung, Jumat (18/3/2016).
Selain penerapan sistem online secara keseluruhan, pihaknya juga merancang agar para pemohon bisa tinggal di rumah dan SKCK diantarkan langsung ke rumah.
"Untuk sistem delivery ada SOP-nya, tergantung jarak tempuh. Bisa sehari sampai tiga hari," katanya.
Agung mengatakan, penerapan sistem online ini dapat mengantisipasi adanya praktik pungli yang dilakukan oleh anggota Polri terkait pengurusan SKCK.
"Ini wujud peningkatan kualitas, pastinya lebih efektif, tahun ini harus online semua," katanya.