News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bangunan Proyek Hambalang Berhantu Gara-gara Korupsi, 'Gantung Anas di Monas'

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, mangkrak dan ditutupi ilalang, Jumat (18/3/2016). Sejak tahun 2012 pembangunan kawasan ini terhenti karena masalah tanah yang ambles. (Warta Kota/alex suban)

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Proyek kompleks olahraga bernilai Rp 2,5 triliun sudah bertahun-tahun mangkrak.

Sedianya, anggaran sebesar itu akan digunakan untuk pembangunan Gedung Proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor.

Namun, proyek yang terlihat masih separuh pengerjaannya, seperti gedung hantu.

Bangunan yang belum jadi ini terlihat kusam dan tidak terawat. Besi-besi rangka bangunan menonjol dan berkarat terlihat di kawasan ini.

Sementara itu lahan terbuka di kawasan itu tertutup tanaman liar dan ilalang setinggi dua meter.

Jalan beton yang dulu melingkari kompleks sekolah atlet ini kini tak bisa dilewati.

Di beberapa bagian jalan sudah amblas menjadi jalan tanah.

Ada juga jalan yang terlihat buntu karena sudah tertutup tumbuhan liar.

Sejak tahun 2012 pembangunan kawasan ini terhenti karena masalah tanah yang amblas.

Sebelumnya, proyek ini terhenti bukan karena masalah tanah yang amblas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengungkap adanya korupsi atas pembangunan yang menghabiskan dana triliunan ini.

Ketika itu, PT Adhi Karya menjadi salah satu perusahaan pemenang tender.

KPK saat itu bergerak cepat. Satu persatu pihak yang dianggap melakukan korupsi dalam proyek ini kemudian dijerat termasuk Menpora saat itu, Andi Mallarangeng.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningum saat proyek dikerjakan menjabat sebagai Ketua Fraksi juga ikut dicokok KPK.

Kronologis kasus Hambalang:

Agustus 2011:
KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun.

8 Februari 2012:
Nazaruddin, mantan Ketua Umum Partai Demokrat menyatakan, ada uang Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang. Rp 50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat; sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Alfian Mallarangeng.

9 Maret 2012:
Anas membantah pernyataan Nazar. Anas bahkan berkata dengan tegas, "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas".

5 Juli 2012:
KPK menjadikan tersangka Dedi Kusnidar, Kepala Biro Keuangan dan Rumahtangga Kemenpora. Dedi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.

3 Desember 2012:
KPK menjadikan tersangka Andi Alfian Mallarangeng dalam posisinya sebagai Menpora dan pengguna anggaran. Selain itu, KPK juga mencekal Zulkarnain Mallarangeng, adik Andi, dan M Arif Taufikurrahman, pejabat PT Adhi Karya.

22 Februari 2013:
KPK menjadikan tersangka Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima gratifikasi berupa barang dan uang, terkait dengan perannya dalam proyek Hambalang. (tribun/alex suban/tim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini