TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Sekitar 100 warga Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, menggelar tasyakuran di perempatan jalan desa setempat, Jumat (18/3/2016) malam.
Tasyakuran dilakukan setelah mantan Kepala Dusun (Kasun) Pucanganom, Hari Setyo Widodo (44), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Jombang akibat dugaan melakukan penambangan bahan galian C ilegal.
Sebelum ditahan, Hari dicopot dari jabatannya sebagai kepala dusun.
"Ini wujud syukur karena mantan kepala dusun kami sudah ditahan. Selanjutnya warga mengawal proses hukum ini sampai tersangka diberikan vonis setimpal," kata Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pucangsimo, Haryono.
Pihaknya juga mengungkapkan terima kasih kepada polisi yang memproses kasus ini.
"Selain itu kami juga berharap ke depan polisi tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, jangan sampai terpengaruh pihak manapun," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan Hari Setyo Widodo, mantan Kepala Dusun Pucanganom, sebagai tersangka kasus penambangan bahan galian C ilegal di desa setempat pada Oktober tahun lalu.