Laporan Wartawan Surya, Sutono
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG – Sekitar 100 warga Desa Pucangsimo, Bandarkedungmulyo, Jombang, mengelar tasyakuran di perempatan jalan desa setempat, Jumat (18/3/2016) malam.
Mereka mensyukuri mantan Kepala Dusun Pucanganom, Hari Setyo Widodo (44), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Jombang atas kasus penambangan bahan galian C ilegal.
“Ini wujud syukur karena mantan kepala dusun kami sudah ditahan. Selanjutnya warga mengawal proses hukum ini sampai tersangka divonis setimpal,” kata Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pucangsimo, Haryono.
Warga berterima kasih kepada polisi yang memproses kasus ini. Mereka berharap polisi tetap memproses kasus ini sesuai hukum dan tak terpengaruh pihak manapun.
Polisi menetapkan Hari sebagai tersangka kasus penambangan galian C ilegal di desa setempat pada Oktober 2015.