TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari terpidana I Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung, dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Dermaga di Klungkung Daratan tahun 2006.
Sebaliknya, MA mengabulkan tuntutan jaksa agar Candra dihukum 15 tahun penjara dan menyita seluruh asetnya senilai Rp 42 miliar.
Majelis kasasi itu diketuai oleh hakim agung Dr Artidjo Alkostar, dengan anggota Abdul Latief dan MS Lumme.
Kasus bernomor 2964 K/PID.SUS/2015 itu diketok pada 7 Maret 2016.
"Mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menolak permohonan kasasi terdakwa," demikian dilansir panitera MA dalam websitenya, Senin (21/3/2016).
Aset-aset Candra yang telah disita Kejaksaan Negeri Klungkung, Kamis 31 Oktober 2014, berupa rumah (Puri Cempaka) dan sejumlah tanah di Nusa Penida dan Klungkung.
Rincian tanah yang disita, yakni sebidang tanah di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, seluas 9.540 m2; sebidang tanah di Desa Ped, Nusa Penida, seluas kurang lebih 10.000 m2; sebidang tanah di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, seluas 1.283 m2; sebidang tanah di Desa Tangkas, Klungkung, seluas 1.800 m2; sebidang tanah di Desa Tojan, Klungkung, seluas 850 m2; sebidang tanah di Desa Dawan Kaler, seluas 14.200 m2; sebidang tanah dan bangunannya di Bay Pass IB Mantra Klungkung (Puri Cempaka).
Penyitaan saat itu dipimpin Kasi Intel Kejari Klungkung, Suhadi.
Kasus ini bermula pada 22 Mei 2006 ketika Candra menerbitkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 183 Tahun 2006 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Dermaga di Klungkung Daratan, berlokasi di bekas Galian C Gunaksa dan Desa Tangkas seluas 50 hektare.
Namun dalam pembebasan lahan untuk Dermaga Gunaksa terjadi kebocoran anggaran di sana-sini.
Alhasil, jaksa menyidik kasus ini dan Candra diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pada 18 Juni 2015, jaksa menuntut Bupati Klungkung 2003-2013 itu untuk dihukum selama 15 tahun dan membayar uang pengganti Rp 42 miliar.
Dengan ketentuan, jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang.
Namun jika ternyata hartanya masih tidak mencapai Rp 42 miliar, harus ditebus dengan pidana 5 tahun penjara.