Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap tujuh orang sindikat jual beli orok untuk tumbal pesugihan.
Ketujuh tersangka ditangkap anggota gabungan polisi Jawa Tengah dan Polda Lampung di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Para tersangka yakni Saleh (42), warga Desa Timbul Sloko, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak; Teguh Haryanto (51), warga Desa Sambak, Grobogan; Sri Umu Nurul (59), warga Desa Mojo Agung, Grobogan; Muhammad Sumantri (45), warga Bandung Barat; Armedi (27), warga Lampung Selatan; Harno Margono (57), warga Grobogan; dan Jajang Sudrajat (50), warga Pandeglang, Banten.
Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, mengatakan korban sindikat ini adalah pelajar SMK asal Bandar Lampung berinisial RR yang sedang hamil dua bulan.
"RR dibawa ke Jawa Tengah untuk diambil janinnya dijadikan tumbal pesugihan," kata Sulistyaningsih kepada wartawan di Polda Lampung, Selasa (22/3/2016).
Barang bukti yang disita berupa 13 unit telepon seluler, dua unit mobil, tiga bilah keris, peralatan ritual seperti bunga, telur.
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan terungkapnya sindikat ini berawal ketika polisi menindaklanjuti laporan orangtua korban yang kehilangan anaknya.
"Hasilnya kami melacak keberadaan korban di Jawa Tengah," ujar Ferdyan.
Petugas lalu mendeteksi bahwa korban RR dibawa oleh sindikat jual beli orok untuk tumbal pesugihan. "Mereka kami tangkap saat ritual pesugihan di sebuah rumah," kata dia.
Di tempat itu polisi menemukan korban yang oleh para sindikat ini belum sempat menggugurkan kandungannya. Di lokasi yang petugas menemukan satu korban lainnya asal Pandeglang.