TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Melati (16), warga Dusun Jungtorok Deja, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten Sumenep, harus kehilangan kehormatan satu-satunya, setelah dirampas dan diperkosa oleh Budi (25) tetangganya sendiri.
Korban bahkan harus dilarikan ke rumah sakit karena bagian tubuh sensitifnya mengalami perdarahan.
Pelaku yang merupakan pemuda pengangguran ini akhirnya ditangkap petugas dari Polsek Ambunten yang kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep.
Sementara, korban harus menjalani perawatan intensif di RSD dr H Moh Anwar Sumenep.
Keterangan korban, Melati, kejadian yang membuat masa depannya hancur itu berawal pada 19 Maret lalu, korban yang baru saja pulang sekolah dipanggil oleh pelaku ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar 200 meter.
Dengan berpura-pura akan memberikan bingkisan buat korban.
"Korban yang masih lugu, tidak mengira akan direnggut keperawannya. Korban menurut saja ketika dipanggil Budi dan ketika sedang berada di dalam rumah pelaku, korban dirayu, dan karena tidak mau, korban dipaksa menuruti nafsu bejatnya," ujar Haidir warga sekitar.
Sejak kejadian itu, korban akhirnya melaporkan kepada kedua orang tuanya. Dan berdasarkan pengakuan korban yang membuat kedua orang tuanya shock, akhirnya dilaporkan ke kepala desa setempat, yang kemudian dilaporkan ke Polisi.
"Laporan kami terima tanggal 20 Maret 2016. Dalam laporan korban, tersangka Budik dilaporkan melakukan pencabulan terhadap Melati yang saat masih di bangkua SMP," papar Kapolres Sumenep melalui Kasubag Humas, AKP Hasanuddin.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap pelaku yang saat ditangkap sedang berada di rumah tempat tinggalnya.
Polisi tidak saja mengamankan pelaku, juga beberapa barang bukti pakaian yang digunakan pelaku dan korban pada saat pemerkosaan terjadi di rumah pelaku.
"Selain itu, kami juga menerima hasil visum dokter rumah sakit RSD dr H Moh Anwar Sumenep. Serta beberapa keterangan saksi korban, dan saksi dari orang tua korban serta masyarakat sekitar," imbuh Hasanuddin.
Saat itu, pelaku atau tersangka sudah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sumenep.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku diancam melanggar pasal 81 dan 82 No 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.