News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menipu, Bu Guru SD di Lamongan Masuk Penjara

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Guru mestinya bisa digugu dan ditiru (dipercaya dan dicontoh).

Namun tidak dengan Ratna Dwi Anita (31), salah satu guru di SDN Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota, Jawa Timur ini.

Perempuan berwajah manis ini harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan karena terlibat tindak pidana penipuan, Rabu (23/3/2016).

Ia tidak bisa lagi menjumpai anak didiknya sampai waktu yang tidak dipastikan karena harus berurusan dengan hukum.

Modusnya, tersangka menawarkan dan sanggup memasok barang - barang bahan pokok, seperti gula, gula, telur dan minyak goreng dengan harga murah, asal calon korbannya menitipkan uang lebih dulu.

Para korban tidak sedikitpun curiga dengan si guru ini akan menipu, karena satu hingga dua kali kiriman barang lancar.

Setelah mengirim barang sampai dua kali, korban meminta tambahan uang dengan jumlah uang yang lebih besar lagi.

Para korban percaya, karena mendapat keuntungan lumayan besar dari pasokan pertama dan kedua.

"Katanya sih bisa mengirim barang lagi lebih banyak dengan harga murah juga,"ungkap Tri Sugiarti, didampingi Lela kakaknya kepada Surya, Rabu (23/3/2016).

Tak sedikit nilainya, untuk satu orang korban saja seperti Tri Sugiarti, melepas uangnya sampai Rp 213 juta kepada tersangka.

Padahal uang dari tangan korban itu bukan semuanya milik Tri Sugiarti, tapi milik sejumlah pemilik toko yang hendak dipasok barang oleh Tri.

Ada juga uang milik kakaknya, Lela yang ingin membuka bisnis mengikuti jejak adiknya Tri Sugiarti.

"Uang saya itu Rp 7, 7 juta juta,"ungkap Lela.

Data yang berkembang, masih banyak nama yang menjadi korban Ratna Dwi Anita.

Hanya saja mereka kini sedang menunggu janji tersangka yang mengaku siap mengembalikan.

Namun jika sampai pada batas waktunya, tersangka tidak mengembalikan, para korban ini akan ramai - ramai lpor ke polisi.

Ada lagi modus yang dilancarkan tersangka, saat sebagian korban menambahkan modal lebih besar dan sudah diterimakan kepada tersangka, janda muda bekas istri anggota penegak hukum ini minta tambahan lagi dana dengan alasan harga barang naik.

Ketika para korban tak mau menambah, maka saat itulah dipakai kesempatan dan alasan bagi tersangka bahwa uangnya sudah masuk telah dibelanjakan.

Barang tidak bisa dikirim karena tidak ada tambahan dana untuk membayar kenaikan harga barang.

Padahal sejatinya uang itu dipakai pribadi oleh tersangka.

Tersangka warga Perumahan Graha Indah Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung saat ditemui Surya, Rabu (23/3) mengaku sebagian dari ratusan juta rupiah milik korban itu ada yang dalam bentuk perjanjian hutang.

"Seperti uang milik mbak Tri, itu sebagian adalah saya hutang,"elaknya.

Ketika minta tambahan uang karena harga barang naik, juga tidak ditambah.

Ada banyak alasan dan modus tersangka dalam melancarkan aksi penipuan berkedok untuk bisnis bahan pokok.

Saat didesak untuk apa uang ratusan juta milik para korban itu, Ratna tidak mau menjawab dan hanya berulang - ulang mengatakan, bahwa sebagian itu hasil ia hutang dari para korban.

"Ada perjanjiannya kok,"kata Ratna.

Apapun alibinya, tersangka kini tetap harus meringkuk di tahanan sel polres.

"Tersangka dijerat pasal 372 KUHP,"ungkap Wakapolres Kompol Yakhob Silvana Dareskha didampingi Kasat Reskrim, AKP Bambang Wijaya.

Laporan korban di Polsek Turi hingga menyeret bu guru ke sel polres ini diharapkan bisa membuka kedok dan atau jaringan tersangka.

Ada kemungkinan ini adalah modus penipuan yang ada mata rantainya dengan tersangka lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini