Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Perusahaan air, Adhya Tirta Batam (ATB) kembali melakukan pemutusan sambungan air ilegal di kios di area Buferzone di seberang RS Budi Kemuliaan, Seraya, Rabu (23/3/2016) pagi.
"Ini komitmen kita memutus sambungan air ilegal, di lokasi ini sudah dilakukan dua kali pemutusan dan saat ini disambung kembali," ujar Wijanarko Iksa, Humas ATB di lokasi pemutusan.
Iksa menyebutkan sambungan ilegal ini berdampak pada pelanggan resmi ATB di kawasan terdekat dari sambungan ilegal. Hal ini dikarenakan berkurangnya tekanan air atau adanya gangguan-gangguan suplai air lainnya.
Dalam pemutusan sambungan ilegal tersebut sejumlah penghuni dan pemilik kios sempat menyaksikan pembongkaran pipa. Bahkan sebagian warga tidak mengetahui sambungan yang sudah berjalan tidak dilakukan dengan resmi.
Dengan pemutusan ini tim ATB juga mengamankan beberapa potongan pipa dari 18 kios di kawasan tersebut. Beberapa meteran air juga diamankan sebagai barang bukti.
Sambungan ilegal yang diputus berasal dari sambungan pipa distribusi ukuran 2 inchi milik ATB.
Dari sambungan tersebut kemudian dialirkan dengan pipa PVC ke kios- kios yang berderet di seberang RS Budi Kemuliaan. Bahkan di masing-masing kios sudah dilengkapi dengan meteran air.
"Pada waktu pemasangan awal kami membayar sebesar Rp 1 juta, dan pemakaian rata-rata perbulan sebanyak Rp 300 ribu. Kami tidak tahu itu sambungan tidak resmi," ujar seorang pemilik kios.
Dengan adanya pemutusan ini ATB akan menindaklanjuti dengan laporan ke pihak kepolisian.
Sebelumnya tim ATB juga sudah melakukan pemutusan sambungan air di beberapa kios liar seperti di kios liar (Perum Tropicana) kios liar Tanjung Piayu.
Terakhir dikatakan Iksa, dikawasan tersebut sudah dilakukan enam kali pemutusan. Namun warga disana terus melakukan penyambungan ilegal.