Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Selain meminta keterangan dari para saksi yang diamankan oleh anggota Polresta Barelang, Helmy juga akan meminta keterangan kepada pihak Pemerintah dalam hal ini mereka yang mengeluarkan Izin permainan ketangkasan tersebut yakni BPM-PTSP Batam.
"Kita akan minta keterangan terkait. Bagai mana prosedur perizinannya. Apa saja yang harus dilengkapi. Setelah itu kita bersama melakukan pengecekan terhadap mesin itu apakah memang itu untuk anak-anak atau disalah gunakan untuk perjudian," sebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika, Kamis (24/3/2016).
Informsi adanya suap menyuap yang dilakukan pengusaha nakal kepada Dinas yang mengeluarkan izin dalam hal ini BPM-PTSP menurut Helmy itu harus didalami secara khusus.
Kalau di mata hukum, jika tidak ada bukti tidak bisa diproses.
"Kita akan cek dulu. Harus ada kepastian, tidak bisa katanya-katanya. Yang jelas kami saat ini fokus dulu bagai mana implementasi izin ini bisa dikeluarkan, dari pemerintahan kita juga akan melakukan pendalaman," sambungnya.
Sebelumnya Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian memerintahkan penutupan semua tempat Gelper yang ada di Kota Batam. Sam juga berucap tempat judi ini tidak akan dibuka selamanya.
Jika nanti ada verifikasi yang dilakukan dan izin gelper kembali dibuka oleh pemerintah tentunya hal ini menjadi Dilema sendiri bagi pemerintah.
Namun tidak bagi Helmy, menurut Helmy tidak ada yang dipermasalahkan. "Kalau dia buka lagi, saya yang tutup kembali," tegas Helmy singkat. (*)