Dalam perdamaian itu, pihak PT Nyonya Meneer berkewajiban untuk membayar seluruh utang yang telah diajukan 35 kreditur dengan total mencapai Rp 198,47 miliar.
Sesuai isi proposal perdamaian, utang seluruh kreditur akan dibayarkan dalam waktu satu sampai lima tahun.
Semua kreditur dikelompokkan menjadi tujuh kelompok. Pemetaan kelompok disesuaikan dengan besaran utang yang harus dibayarkan debitur.
Baca tanpa iklan