News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Kasus 15 Ton Ikan Berformalin Dilepas, Petugas Beda Pendapat

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pekerja menata ikan beku yang dilelang di Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke, Jakarta, Senin (27/8). Di tengah melemahnya pasar dunia, ekspor hasil perikanan Indonesia justru mengalami peningkatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik selama periode Januari-Mei 2012 ekspor hasil perikanan Indonesia naik 18,18 persen sebesar 1,58 miliar dollar AS jika dibanding periode yang sama 2011 sebesar 1,33 miliar dollar AS. Kompas/Priyombodo (PRI) 27-08-2012

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Terkait kasus 15 ton ikan berformalin, antara Direktur Polisi Air (Dirpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Kombes Pol Harry Sanyoto dan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Polda Sulselbar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aidin, rupanya dinilai tidak ada koordinasi terkait kasus tersebut.

Hal tersebut terungkap setelah tribun timur.com, mengonfirmasi keduanya secara terpisah, Jumat (25/3/2016).

Menyusul informasi yang mengatakan, tersangka Mulyadi Daeng Masse (50) warga asal Kalimantan Selatan yang mengangkut 15 ton ikan berformalin telah dilepaskan bersama barang bukti berupa kapal pengangkut itu, beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Harry Sanyoto mengatakan, kasus 15 ton ikan berformalin itu telah dilimpahkan berkas-berkasnya bersama tersangkanya ke Kejaksaan beberapa waktu lalu bersama barang bukti.

"Untuk kasus ini kami sudah serahkan dan dilimpahkan ke kejaksaan, kasusnya sudah p21, lebih jelasnya hubungi saja Gakkum Polair yang tangani kasus ini ya," kata Harry.

Namun saat dihubungi secara terpisah, Subdit Gakkum Polair Polda Sulselbar AKBP Aidin menampik hal tersebut yang telah diungkapkan Harry terkait pelimpahan berkas kasus itu atau P21.

Aidin mengatakan, berkas perkara kasus 15 ton ikan berformalin itu belum rampung dan barang bukti berupa kapal yang mengangkut ikan berformalin itu telah dipinjampakaikan kepada keluarga tersangka.

"Berkasnya belum kami serahkan ke kejaksaan dan barang bukti kapal dan nahkodanya (tersangka) juga diikutkan bersama kapalnya," kata Aidin.

Aidin menjelaskan, alasan Gakkum Polair Polda belum serahkan berkas-berkas, tersangka, dan barang bukti kapal itu kekejaksaan, karena saksi ahlinya dari BPOM cabang kota Makassar masih melakukan Umroh di Makkah.

Aidin menyebutkan, tersangkanya yang juga nahkodanya juga telah ditangguhkan karena alasan demi hukum atau Les Spesialis, dan juga penahanan tersangka hanya 20 hari ditambah 10 saja terhitung mulai penangkapan.

"Makanya kita tangguhkan demi hukum, dan jika berkas-berkas sudah rampung dan satusnya p21 maka kami akan memanggil tersangka kembali untuk diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Sebelumnya, penangkapan Kapal KMN Permata Indah B-GT dilakukan oleh Kapal Patroli Marina 5005 milik Mabes Polri kemudian diserahkan ke Ditpolair Polda Sulselbar pada Kamis (11/2/2016) sekitar pukul 22.30 wita.

Kapal yang dinahkodai oleh Mulyadi itu ditangkap di perairan Makassar sekitar muara sungai Barombong Kota Makasaar Sulsel pada Koordinat 05°09'800" S - 119°22'000" T. Beserta 15 ton ikan berformalin yang diangkutnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini