Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polrestabes Bandung masih mendalami bisnis prostitusi panggilan via layanan BlackBerry Messenger yang dilakoni TH (22) dan RN (24).
Anggota Unit Reskrim Polsek Lengkong mencokok keduanya atas kasus perdagangan orang melalui prostitusi online di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Angesta Romano Yoyol, menduga praktik prostitusi yang dilakoni TH berkaitan dengan praktik prostitusi lainnya di Kota Bandung.
"Kalau yang apartemen tidak ada hubungannya. Kaitannya ini dengan praktik prostitusi dengan modus serupa. Diduga, para PSK yang bekerja dengan TH ini juga bekerja sebagai PSK di tempat lain," ujar Yoyol di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2016).
Yoyol berujar, prostitusi via layanan BBM hanya satu dari sekian modus pelaku bisnis lendir di Kota Bandung. Sebelumnya, polisi mengungkap prostitusi online via media sosial.
"Kedua tersangka kami kenakan pasal 296 jo 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Keduanya ditahan di Markas Polsek Lengkong," ujar Yoyol.