Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan narkoba yang dikendalikan oleh napi dalam penjara, sudah sangat meresahkan.
Tidak hanya sipir penjara yang terjerumus ke dalam jaringan tersebut, dokter di penjara pun ikut-ikutan terjerumus menjadi budak para pengedar narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap seorang dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Ponorogo, Jawa Timur, berinisial H, kedapatan menjadi antek para pengedar barang haram tersebut.
Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, mengatakan sang dokter berhasil diamankan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Setelah digeledah petugas mendapati sang dokter membawa narkoba jenis sabu.
"Di mall waktu ditangkap dia (berlagak) seolah-olah (hendak) mengobati pasien dengan cara detoksifikasi, tapi kan aturannya tidak begitu," ujarnya dalam konfrensi pers, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/3/2016).
Pengungkapan tersebut berawal dari pengungkapan sebelumnya, di mana sang dokter di dalam lapas kedapatan membawa narkoba. Namun saat itu dokter berinisial H tersebut berkilah bahwa narkoba yang ia bawa, adalah untuk detoksifikasi pasiennya.
"Dia menangani pasien dengan detoksifikasi, dia lolos," kata Budi.
Namun petugas tidak percaya begitu saja. Sang dokter pun dikuntit, dan akhirnya dapat tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi di sebuah pusat perbelanjaan.
Dari pengungkapan BNN, sang dokter tidak hanya berperan sebagai antek dari gembong narkoba yang berstatus napi di lapas Ponorogo, dalam menyeludupkan barang haram tersebut ke dalam penjara. Sang dokter juga kedapatan mengedarkan narkoba di luar lapas.
"Ini saya sampaikan, supaya semua paham dan tahu, sedemikian rumitnya, di mana lapas itu merupakan suatu tempat beroprerasinya jaringan narkotika," ujarnya.(*)