News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi 10 Rumah Dinas Polda Jateng Akhirnya Terealisasi Meski Ada Perlawanan

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eksekutor Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi 10 rumah dinas Polda Jateng di Jalan Lampersari, Semarang, Selasa (29/3/2016).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sambil dikawal puluhan polisi, petugas Pengadilan Negeri Semarang akhirnya berhasil mengosongkan 10 rumah dinas Polda Jateng, Selasa (29/3/2016).

Mulanya, pengosongan 10 rumah dinas Polda Jateng di Jalan Lampersari tersebut sempat menimbulkan ketegangan antara petugas Pengadilan Negeri Semarang dan penghuni rumah. Setelah negosiasi alot, eksekusi pengosongan rumah dilanjutkan tanpa perlawanan penghuni rumah.

Sebanyak 10 rumah dinas tersebut dihuni janda purnawirawan Polri kurang lebih selama 50 tahun. Sengketa rumah dinas di Polda Jateng itu telah bergulir sejak 2011 silam.

Pada 25 Agustus 2011, Pengadilan Negeri Semarang memberikan putusan terkait status kepemilikan tanah dan rumah dinas. Sebanyak 24 orang penghuni di 10 rumah yang tak lain adalah tergugat juga telah mengajukan banding namun ditolak.

Eksekutor Pengadilan Negeri Semarang membacakan amar putusan dasar eksekusi rumah dinas, para penghuni tak bisa berbuat apa apa meski beberapa rumah terpasang spanduk menolak dieksekusi.

Kasubag Hukum Pengadilan Negeri Semarang, Ali Nurcahyo, yang bertindak sebagai eksekutor meminta penghuni 10 rumah agar mengosongkan rumah tersebut.

"Menyatakan tergugat 1 sampai tergugat 24 tidak sah dan melawan hukum. Menghukum untuk kosongkan rumah dinas di Lampersari Raya," kata Ali membacakan amar eksekusi.

Rumah yang dieksekusi bernomor 49, 51, 53, 53A, 63A, 65, 67, 68, 70. Rumah tersebut terletak di Kota Semarang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini