Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sambil dikawal puluhan polisi, petugas Pengadilan Negeri Semarang akhirnya berhasil mengosongkan 10 rumah dinas Polda Jateng, Selasa (29/3/2016).
Mulanya, pengosongan 10 rumah dinas Polda Jateng di Jalan Lampersari tersebut sempat menimbulkan ketegangan antara petugas Pengadilan Negeri Semarang dan penghuni rumah. Setelah negosiasi alot, eksekusi pengosongan rumah dilanjutkan tanpa perlawanan penghuni rumah.
Sebanyak 10 rumah dinas tersebut dihuni janda purnawirawan Polri kurang lebih selama 50 tahun. Sengketa rumah dinas di Polda Jateng itu telah bergulir sejak 2011 silam.
Pada 25 Agustus 2011, Pengadilan Negeri Semarang memberikan putusan terkait status kepemilikan tanah dan rumah dinas. Sebanyak 24 orang penghuni di 10 rumah yang tak lain adalah tergugat juga telah mengajukan banding namun ditolak.
Eksekutor Pengadilan Negeri Semarang membacakan amar putusan dasar eksekusi rumah dinas, para penghuni tak bisa berbuat apa apa meski beberapa rumah terpasang spanduk menolak dieksekusi.
Kasubag Hukum Pengadilan Negeri Semarang, Ali Nurcahyo, yang bertindak sebagai eksekutor meminta penghuni 10 rumah agar mengosongkan rumah tersebut.
"Menyatakan tergugat 1 sampai tergugat 24 tidak sah dan melawan hukum. Menghukum untuk kosongkan rumah dinas di Lampersari Raya," kata Ali membacakan amar eksekusi.
Rumah yang dieksekusi bernomor 49, 51, 53, 53A, 63A, 65, 67, 68, 70. Rumah tersebut terletak di Kota Semarang.