Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Polsek Denpasar Barat meringkus Muhammad Nicky (31) Jalan Lempuyang III No c 85 Cinere, Jakarta.
Muhammad Nicky adalah pencuri kartu ATM dan menguras uang nasabah ATM tersebut. Akibatnya, Nicky pun dijebloskan ke penjara.
Tersangka mengambil ATM milik pelapor di kos, kemudian pergi ke minimart di Jalan Teuku Umar untuk mentransfer uang yang ada di rekening pelapor sebesar Rp 15 juta.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan oleh pihak korban kepada pihak salah satu bank swasta di Indonesia.
Polisi kemudian bertindak cepat dan menemukan aliran dana itu dari mana dan menuju ke ATM tersangka.
"Dari situ kemudian dilakukan pendalaman dengan pelapor (korban) dan diketahui pelaku dan pelapor adalah berteman," ujarnya, Kamis (31/3/2016).
Akhirnya, tersangka berhasil diamankan di kosnya di Jalan Penataran Sari, Denpasar, Bali, Rabu (30/3/2016) kemarin.
Selain tersangka, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua buah HP, lima kaos, sebuah celana pendek, sepasang sepatu, satu buah parfum, kartu ATM dan buku rekening.
"Dalam pengakuannya pelaku melakukan untuk menutupi keperluan sehari-hari dan jalan-jalan ke kafe," ujarnya. (ang)