Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Satu dari dua pelaku pencurian uang milik PT Advantage di lorong pancasila no 08, kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, di bekuk tim buser Polresta Jambi beberapa waktu lalu.
Dua ratus juta uang perusahaan raib ditangan para pelaku.
Dari hasil penyidikan pihak kepolisian diketahui, pelaku tak lain adalah karyawan PT Advantage yang bergerak di bidang pengisian uang ATM di Jambi.
Kedua pegawai tersebut diketahui bersekongkol untuk melakukan tindak kejahatan.
Kasat Reskrmim Polresta Jambi, Kompol Doni Agustama kepada awak median mengatakan, satu dari dua tersangka sudah di amankan, yakni M Ridho (22) warga kelurahan Eka Jaya kecamatan Jambi Selatan yang bekerja sebagai Case Prosesing sortir di perusahaan tersebut.
Kejadian ini berlangsung pada 12 maret 2016 lalu. Setelah beberapa hari kemudian, Ridho berhasil diamankan. Sementara, tersangka Adi kini masih berstatus DPO.
Tersangka dalam perannya dengan sengaja membukakan pintu loading menuju brangkas uang bagi tersangka Adi Wijaya yang juga pegawai perusahaan tersebut.
Aksi kedua tersangka terekam CCTV yang terpasang di dalam ruangan di mana brankas uang tersimpan.
Atas petunjuk rekaman CCTV satu tersangka akhirnya diamankan. "Kita amankan tanpa perlawanan. Mereka ini adalah pegawai perusahaan PT Advantage, satu rekannya masih kita buru,"kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kamis (31/3/2016) sore kemarin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Ridho diakui uang tersebut di bawa kabur oleh tersangka Adi.
"Pengakuan tersangka uang di bawa kabur oleh Adi,"kata Kompol Doni Agustama.
Sementara itu, tersangka Ridho kepada awak media mengaku khilaf. Aksi ini dolakoni karna terlilit hutang kepada rekannya dan harus segera dilunasi.
"Habis ngambil itu disuruh pulang sama adi. Katanya nanti sore uangnya diantar kerumah, tau-tau sampai magrib dak datang. Dia kabur, di tipu sama adi juga saja,"kata Ridho.
Meski mebyesal. Namun, Ridho tetap harus menjalani hukuman. Atas perbuatannya ia dibidik dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.