Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto menyebutkan, pihaknya belum bisa menjerat orang tua dua orang bocah di Jalan Nelayan, Rumbai Pekanbaru sebagai tersangka eksploitasi dan penganiayaan.
Pasalnya, polisi belum mendapatkan barang bukti termasuk dugaan aktivitas anak yang dipaksa mengemis oleh orang tuanya.
"Kita awalnya mendapatkan laporan. Namun saat akan diselidiki, ternyata di rumah korban sudah ada pihak Dinas Sosial. Jadi kita belum dapatkan bukti jika dua anaknya dipaksa melakukan aktivitas mengemis," terang Bimo, Jumat (1/4/2016).
Dua bocah yang diduga dipaksa mengemis dan mendapat perlakuan kasar dari orang tuanya yakni, NAJ (9) serta SAS (8).
Keduanya sebelumnya mengaku mendapat perlakuan kasar dari orang tuanya dan dipaksa mengemis. Pengakuan tersebut disampaikan kepada pihak sekolah.
Dari sekolah, selanjutnya menghubungi Lembaga Pelindungan Anak (LPA) yang selanjutnya berkoordinasi dengan PPA Polresta Pekanbaru.
Orang tua kedua bocah sudah diamankan di Mapolresta berdasarkan laporan yang dimasukkan pihak LPA Riau.
Sebelumnya dua bocah SD di Jalan Nelayan, Rumbai, Pekanbaru diduga diekspolitasi orangnya untuk menjadi pengemis.
Informasi terebut langsung ditindaklanjuti Polresta Pekanbaru melalui unit PPA.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono membenarkan perihal informasi tersebut.
Menurutnya, unit PPA Polresta Pekanbaru turun kelokasi (rumah korban) bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak) LPA Riau, Jumat (1/4/2016) siang.