Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Penyidik Polrestabes Semarang saat ini masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dana kas daerah (Kasda) Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 milyar.
Polisi telah menetapkan Diah Ayu Kusumaningrum, mantan personal banker Bank BTPN cabang Semarang sebagai tersangka.
Sedangkan satu tersangka lain, Suhantoro, mantan kepala UPTD Kasda Pemkot Semarang telah divonis 2,5 tahun atas kasus yang sama.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, berjanji dalam minggu ini akan melimpahkan berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejari Jateng.
Selain melengkapi berkas perkara dugaan korupsi, Burhanudin menuturkan pihaknya juga saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TPPU ini berkaitan dengan kasus korupsi dana kasda Pemkot Semarang senilai Rp 22,5 milyar.
Sebelumnya audit BPK perwakilan Jateng telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara atas kasus tersebut senilai Rp 21,7 milyar.
"Kan sudah jelas kerugian negara," kata Burhanudin, Rabu (6/4/2016).
Menutur Burhanudin, pihaknya saat ini masih menyelidiki TPPU yang dilakukan oleh Diah Ayu.
"Pencucian uangnya masih kami selidiki, apakah di Banyumanik ada di Jakarta. Semua masih kami selidiki, nanti kalau sudah jelas pasti akan kami ungkap," kata Burhanudin.