News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Mampu Bayar Kredit, Rusdi Buat Laporan Palsu Seolah Motornya Digasak Rampok

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri-kanan) Kanit Reskrim Polsekta Percut Seituan AKP Hendrik Temaluru, Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto dan Kapolsekta Percut Seituan Komisaris Lesman Zendrato, saat memaparkan kasus laporan palsu dan tindak pidana narkoba di Polsekta Percut Seituan, Rabu (6/4/2016).

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang warga Jalan Surya Haji Pasar IV, Pematang Johar, Desa Sinar Gunung, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Percut Seituan, karena membuat laporan palsu.

Rusdi alias Bobo (36) mulanya menggadaikan motor Yamaha Vixion BK 6370 AFM kepada tetangganya dan ia mendapat pinjaman Rp 3 juta.

Satu kali ia ingin menebus motornya yang digadaikan, tapi tetangganya itu tak kunjung kelihatan. Saat itu Bobo kebingungan karena pihak leasing terus menagih motor tersebut.

Akhirnya Bobo membuat laporan palsu di Polsekta Percut Seituan bahwa motornya diembat empat kawanan pria bersenjata klewang di Jalan Irian Barat, Kongsi VI, Desa Sampali.

Setelah petugas mengecek lokasi, Bobo telah berbohong. Ia mengelabui petugas guna menghindari pihak leasing yang selama ini ingin menarik motornya.

Terpaksa Bobo mendekam di sel sementara Polsekta Percut Seituan.

Selain Bobo, hal sama dialami Sondang Hutapea (47), warga Jalan Tempua No 289, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Medan Area, yang berpura-pura motornya dirampok.

"Keduanya datang pada Senin (4/4/2016) kemarin melapor ke Polsekta Percut Seituan. Dalam laporannya, tersangka Rusdi alias Bobo mengaku dirampok empat orang pria di Jl Irian Barat, Kongsi VI, Desa Sampali dan mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Vixion BK 6370 AFM," kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kapolsekta Percut Seituan, Komisaris Lesman Zendrato, Rabu (6/4/2016) sore.

Tersangka Sondang datang melapor mengaku kehilangan motor Honda Beat BK 2757 AFH di Jalan Letda Sujono. Petugas sempat ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

"Setelah tim melakukan olah tempat kejadian perkara ternyata kejadian yang dilaporkan kedua tersangka tidak pernah terjadi," kata Mardiaz.

Polisi kemudian mendatangi kediaman para pelaku dan saat diinterogasi, keduanya mengaku telah membuat laporan palsu.

"Selain menangkap dua pembuat laporan palsu, Polsekta Percut Seituan juga menangkap tiga pengedar narkoba. Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan," ungkap Mardiaz.

Pengedar yang diamankan adalah Efendi Tambunan alias Pendi (56), Zulfandi (35), dan Sangkot Simanjuntak alias Ade (34).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini