TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan buka-bukaan terkait tuntutan bebas yang dilayangkan kepada kliennya.
Perlu diketahui sebelumnnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas Supriyani atas kasus dugaan penganiayaan kepada murid di sekolahnya.
Pembacaan tuntutan bebas dilakukan oleh Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga selaku JPU pada Sidang lanjutan di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (11/11/2024) kemarin.
Andri menegaskan, tuntutan untuk Supriyani bukanlah tuntutan bebas.
"Bukan tuntutan bebas ya, jadi dia (JPU) menuntut lepas dari segala tuntutan hukum," katanya, dikutip dari kanal YouTube NusantaraTV, Rabu (13/1//2024).
Andri menyebut, JPU menganggap bahwa Supriyani melakukan perbuatan pemukulan, tapi bukan tindakan pidana.
Di matanya, tuntutan bebas yang diberikan, agar posisi JPU aman di mata publik.
"Kalau menilai bahwa sepertinya jaksa cari aman saja."
"Karena di satu sisi dia menyatakan Supriyani terbukti melakukan perbuatan (pemukulan), tapi di sisi lain dia menuntut bebas," lanjutnya.
Baca juga: Guru Supriyani Akan Ajukan Pledoi Kamis Besok, Tuntutan Bebas Dirasa Aneh
Pada akhirnya, Andri menilai tuntutan bebas JPU memiliki keanehan.
Kejanggalan tersebut berasal dari pertimbangan JPU untuk menuntut bebas Supriyani.
"Aneh ya karena kalau kami lihat pertimbangannya bahwa, kenapa dia menuntut lepas."
"Menuntut lepas karena menurut Jaksa tidak ada mens rea niat jahat di situ terhadap apa yang dilakukan Supriyani."
"Menurut kami tuntutan JPU yang menyatakan Supriyani melakukan pemukulan itu itu cuma berdasarkan asumsi," urainya.
Keragu-raguan jaksa