Andri kemudian menyoroti jalannya sidang dari awal hingga pembacaan tuntutan.
Ia menyebut, selama sidang jaksa kokoh dalam pendiriannya menyebutkan kejadian pemukulan terjadi pada jam 10.
Namun ketika saksi-saksi dihadirkan, waktu tersebut berubah-ubah.
"Di persidangan anak-anak ini semua berubah keterangannya, jadi ada yang mengatakan anak korban (pemukulan terjadi pada) jam 08.30."
"Kemudian ada yang menyatakan jam 10, ada saksi yang menyatakan tidak tahu," katanya.
Ia menilai, jaksa kebingungan menentukan waktu kejadian.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani, PGRI Sulawesi Tenggara Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Tanpa Syarat
Namun pada akhirnya, jaksa meyakini kejadian dalam rentan waktu jam 10.00.
"Nah ini kan keragu-raguan yang kami lihat bahwa Jaksa sebenarnya tidak bisa memetakkan dengan jelas kapan (kejadian pemukulan)."
"Jaksa cuma mendasarkan keterangan anak yang di dalam BAP itu semua serentak mengatakan jam 10.00," papar Andri.
Andri juga menyoroti jaksa tidak bisa menguraikan secara jelas kronologi Supriyani dituding melakukan pemukulan kepada murid di sekolahnya.
"Jaksa meyakini bahwa pada saat kejadian pemukulan, tiba-tiba Supriyani masuk ke kelas korban dan langsung memukul. Nah ini memang tuntutan yang absurd menurut kami," tegasnya.
Atas tuntutan bebas ini, Andri akan mengajukan pledoi yang akan disampaikan dalam sidang pada Kamis (14/11/2024) besok.
Berkali-kali membantah
Supriyani dalam kesempatannya mengaku sudah melakukan mediasi dengan Aipda WH selama lebih dari 5 kali.
Pada setiap pertemuan, dirinya selalu didesak untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf.