TRIBUNNEWS.COM - Iptu Muhammad Idris dicopot dari jabatan Kapolsek Baito usai menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra.
Diduga Iptu Muhammad Idris melakukan pelanggaran prosedur penyelidikan dengan meminta uang damai ke Supriyani.
Kini, Iptu Muhammad Idris ditugaskan sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Pol. Susno Duadji, berharap Iptu Muhammad Idris diproses pidana lantaran menerima uang damai Rp2 juta dari nominal Rp50 juta yang diminta.
"Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi. Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi," tegasnya, Senin (11/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, mengaku belum dapat menyimpulkan pencopotan Iptu Muhammad Idris berkaitan dengan upaya pemerasan.
"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres. Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti. Belum (terbukti) mas," tukasnya.
Diketahui, Iptu Muhammad Idris baru 7 bulan menjabat sebagai Kapolsek Baito.
Ia melakukan serah terima jabatan (sertijab) pada Kamis (4/4/2024).
Kasus guru Supriyani termasuk kasus yang ditangani di awal Iptu Muhammad Idris menjabat karena terjadi pada Rabu, 24 April 2024 lalu.
Aipda WH sebagai pelapor mendatangi Iptu Muhammad Idris untuk melaporkan kasus pemukulan yang dialami anaknya pada Minggu, 28 April 2024.
Baca juga: Ungkit Somasi Bupati Konsel ke Supriyani, Susno Duadji Bandingkan dengan Camat: Tahu Aturan Nggak?
Iptu Muhammad Idris kemudian meminta Supriyani mendatangi Mapolsek Baito untuk memberikan klarifikasi.
Upaya mediasi dilakukan berulang kali namun tidak menemukan titik temu sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.
Kades Dipaksa Buat Kesaksian Palsu
Kades Wonua Raya, Rokiman diperiksa Propam Polda Sultra terkait uang damai Rp50 juta dalam kasus penganiayaan siswa anak Aipda WH.