News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Peran Iptu Idris dalam Kasus Supriyani, Dicopot dari Jabatan Kapolsek Baito, Diduga Minta Uang Damai

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah Sosok Iptu Muhammad Idris, Kapolsek Baito dalang uang damai Rp 50 Juta kasus guru Supriyani.

Guru Supriyani yang berstatus terlapor enggan membayar uang damai sehingga proses mediasi gagal.

Guru honorer berusia 36 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rokiman mengaku membuat dua video yang menjelaskan asal usul uang damai Rp50 juta.

Baca juga: Di Tengah Bergulirnya Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Jadikan UU Perlindungan Anak untuk Serang Guru

Pada video pertama, Rokiman menyatakan permintaan uang damai keluar dari mulut Kanit Reskrim Polsek Baito.

Namun dalam video kedua, Rokiman membuat kesaksian dirinya selaku kepala desa meminta Supriyani membayar uang damai Rp50 juta.

Dari dua video yang dibuat, video pertama yang sesuai kenyataan, sedangkan video kedua dibuat atas arahan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.

"Video pakai jaket, saya diarahkan dimana saya tersudut. Yang mengarahkan Kapolsek Baito," ungkapnya.

Dirinya didatangi Kapolsek Baito usai membuat video pertama dan diminta membantu menyelesaikan kasus ini dengan membuat kesaksian palsu.

"Tetiba datang Kapolsek Baito dan mengatakan 'nah ini pak desa yang selama ini saya cari,susah sekali. Coba dibantu dulu saya'," ucapnya menirukan perkataan Kapolsek Baito.

Meski pernyataannya membuat terancam, Rokiman mengaku lega dapat membeberkan fakta sebenarnya.

"Saya merasa lega usai memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya," tuturnya.

Baca juga: Langkah Supriyani usai Dituntut Bebas, Ajukan Pledoi hingga Laporkan Balik Aipda WH dan Istri

Kata Kapolri

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah memerintahkan propam untuk mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik.

Hal tersebut diungkapkan saat Kapolri menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Senin (11/11/2024).

"Termasuk juga adanya isu permintaan dana Rp50 juta supaya tidak ditahan. Ini juga kami turunkan Propam untuk mendalami kemudian menjadi jelas apakah fakta seperti itu atau sebaliknya," paparnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini