TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional dimulai rangkuman fakta baru di kasus guru honorer Supriyani.
Terbaru, Supriyani dituntut bebas dalam kasus dugaan penganiayaan murid di sekolahnya.
Hingga Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, dan Kanit Reskrim Baito Aipda Amirudin dicopot dari jabatannya imbas penanganan kasus ini.
Kemudian ada kasus seorang gadis 14 tahun ditetapkan sebagai tersangka usai dikirimi video syur.
Kasus ini terjadi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Gadis berinisial S itu sebelumnya dikirimi video syur oleh remaja laki-laki berinisial R.
Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:
1. 5 Fakta Baru Kasus Guru Supriyani: Dari Dituntut Bebas, Kapolsek Baito Dicopot, hingga Kata Kapolri
Kasus guru SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani kembali memasuki babak baru.
Terkini, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Senin (11/11/2024) lalu.
Namun, tuntutan bebas itu tak membuat pihak Supriyani lega.
Rencananya, kuasa hukum Supriyani bakal mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mencium keanehan di balik tuntutan bebas tersebut.
Dituntut Bebas, tapi Tetap Dituduh Pukuli Anak Aipda WH
Meski menuntut bebas Supriyani, jaksa tetap menganggap guru honorer tersebut memukuli anak Aipda WH.