TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Ketua Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Halim Momo berharap guru Supriyani divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Abdul setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Supriyani lepas dari dakwaan atau bebas.
"Harapan kami dengan fakta-fakta persidangan majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat," ujar Abdul Halim Momo, Selasa (12/11/2024).
Ia selaku Ketua PGRI Sultra berterima kasih kepada JPU yang memberikan tuntutan bebas kepada guru honorer Supriyani.
"Jadi yang jelas kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada jaksa yang telah memberikan tuntutan bebas kepada Supriyani," katanya.
Menurut Halim, tuntutan jaksa kepada Supriyani sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Baca juga: Ungkit Somasi Bupati Konsel ke Supriyani, Susno Duadji Bandingkan dengan Camat: Tahu Aturan Nggak?
Ia mengatakan dari fakta persidangan, para saksi yang disumpah juga tidak melihat Supriyani melakukan pemukulan terhadap murid SDN 4 Baito yang merupakan anak Aipda WH, seorang polisi di Polsek Baito.
PGRI juga menilai selama jalannya persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan Supriyani melakukan pemukulan kepada siswa seperti yang dituduhkan orangtua murid D.
Atas dasar itu, PGRI Sultra meyakini Supriyani tidak bersalah.
"Fakta-fakta persidangan juga para guru yang disumpah ini mereka mengatakan tidak ada atau tidak melihat Supriyani memukul, apalagi keterangan anak bertolak belakang dengan saksi dewasa," katanya.
Baca juga: Berharap Divonis Bebas, Guru Supriyani Tegaskan sejak Awal Sudah Akui Tak Pukul Anak Aipda WH
Guru Supriyani pun berharap dirinya bisa divonis bebas.
Guru Supriyani mengaku senang dituntut bebas jaksa penuntut umum.
"Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," kata Supriyani usai sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).
Supriyani pun menegaskan bila dirinya tidak pernah melakukan pemukulan terhadap D, anak dari Aipda WH.