"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar Jaksa.
Menyikapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Menurut Andri, tuntutan jaksa masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.
Karena itu, kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis 14 November mendatang dengan agenda pleidoi atau pembelaan.
Penulis: Laode Ari
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul PGRI Sulawesi Tenggara Harap Majelis Hakim Vonis Bebas Supriyani Tanpa Syarat, Yakin Tak Bersalah