News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Kasus Guru Supriyani, PGRI Sulawesi Tenggara Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Tanpa Syarat

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024).

"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," kata Supriyani.

Jaksa Tuntut Bebas Supriyani

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut bebas Supriyani dengan sejumlah mempertimbangkan.

Di antaranya, jaksa menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.

Selain itu, jaksa juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan dalam sidang, Senin (11/11/2024).

Selain itu, selama menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Pertimbangan lainnya, Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.

Serta Supriyani pun belum pernah dihukum.

Selain itu, Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak 2009.

Dengan pertimbangan itu, Ujang menuntut, Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

"Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ujarnya.

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi Nur Fitryana."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini