TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin, tersangka kasus penembakan siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah siap menghadapi proses hukum di pengadilan.
Penasihat hukum Aipda Robig, Herry Darman mengatakan ada tujuh pengacara yang bakal mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap Aipda Robig di persidangan.
Herry mengatakan dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma (14) tersebut, ada 30 saksi dari Polda Jateng dan 15 saksi di Polrestabes Semarang yang dimintai keterangan.
"Ini tentu bukan persoalan mudah untuk melakukan pembelaan klien kami. Apalagi banyak anak di bawah umur," kata Herry di Semarang, Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Aipda Robig Ajukan Banding usai Dipecat, Keluarga Tak Terima Gamma Disebut Gangster
Menurut dia, banyaknya saksi yang masih berusia anak, tentunya pihaknya tak bisa bertanya cukup keras dalam persidangan.
"Ini tentu tidak mudah untuk membuka seterang-terangnya," ucapnya.
Aipda Robig Minta Maaf
Herry Darman mengatakan saat membesuk di tahanan Polda Jateng, Aipda Robig menyampaikan permohonan maaf.
"Kliennya kami juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Gamma. Dia juga salat mendoakan almarhum Gamma," ujarnya.
Menurut Herry, Aipda Robig dalam kondisi baik.
Dirinya menepis Aipda Robig terpengaruh narkoba.
"Adanya dugaan klien kami terlibat narkoba ternyata tidak terbukti. Dia sudah dicek urine, rambut, dan darah hasilnya negatif," ujarnya.
Baca juga: Aipda Robig Ajukan Banding, Tak Terima Dipecat setelah Tembak Siswa SMK di Semarang
Herry Darman menyatakan, tidak ada rekayasa penanganan perkara kliennya yang dilakukan Polrestabes Semarang.
Dirinya yakin tidak ada hal yang ditutupi Polrestabes Semarang.
"Kami bisa lihat saat konferensi pers siapa saja dihadirkan oleh Kapolrestabes Semarang. Mulai dari Walikota Semarang, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan orangtua. Jadi tidak ada yang ditutupi perkara ini," tuturnya.