TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Meski pernah menghabiskan waktu selama satu tahun di dalam penjara karena terbelit kasus uang palsu, Purwanto (41) rupanya belum jera.
Dia tepergok lagi membelanjakan uang palsu di Darmo Trade Center Wonokromo, Surabaya.
Modus mantan penghuni sel markas Polsek Gubeng ini membelanjakan uang palsu secara acak.
Mula-mula, Purwanto bersama pacarnya jalan-jalan di sebuah toko baju.
Purwanto lantas membayar nilai belanja Rp 200 ribu berupa uang asli dan uang palsu.
Hal ini untuk mengecoh korban namun pada hari kedua saat Purwanto membelanjakan uang palsu lagi, aksinya diketahui korban bernama Zahrotul Jannah.
"Jadi, saat Purwanto membeli baju di toko lain, korban mengetahui dan langsung melaporkan ke satpam. Oleh satpam, langsung dilaporkan kepada kami," kata Kapolsek Wonokromo, Kompol Arief Kristanto, Kamis (7/4/2016).
Dari penangkapan itu, polisi menyita uang Rp 1 juta dari saku celana Purwanto.
Ternyata Purwanto pernah masuk penjara karena perkara yang sama dengan nilai Rp 6 juta.
"Dua tahun lalu Purwanto pernah ditangkap Polsek Gubeng," jelas dia.
Dari pengakuan Purwanto, uang palsu itu didapatkan dari temannya di daerah Sampang, Madura.
Namun Purwanto enggan menyebutkan namanya. "Ada dari teman di Madura," katanya.