News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Ini Bebas Pasok Solar Subsidi ke Perusahaan, Ini Modusnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat pelaku pemasok ilegal solar subsidi ke dunia industri ditangkap jajaran Satreskrim Polres Malang, Rabu (6/4/2016)

Laporan Wartawan Surya, David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Empat pelaku pemasok ilegal solar subsidi ke dunia industri ditangkap jajaran Satreskrim Polres Malang, Rabu (6/4/2016).

Mereka adalah Vanus Tirtana (35) warga Klojen Kota Malang, Rizky Yudana (32) warga Girimulyo Kecamatan Karangploso, Novan Aditya (34) warga Jalan Garuda Pakisaji dan Hendri Dwi Purwanto (27) warga Jalan Kauman Kecamatan Karangploso.

Mereka membeli solar dalam jumlah besar, dan dijual kembali ke sejumlah kota di Pulau Jawa.

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro, pihaknya sudah lama mengincar kawananan ini.

Namun mereka bekerja secara acak, dan tidak rutin.

Meski setiap bulan mereka selalu melakukan pembelian yang melanggar hukum.

“Solar subsidi ini hanya untuk konsumsi masyarakat, tidak boleh untuk industri. Karena solar industri tidak disubsidi,” terang Adam, Rabu (6/4/2016) sore.

Dalam modusnya, kawanan ini menyuap operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5465138 Ngijo, Karangploso.

Lewat operator tersebut, empat kawanan ini membeli solar dalam lima drum, masing-masing berkapasitas 100 liter.

Drum tersebut diangkut dengan mobil Daihatsu Zebra biru AG 975 DI.

Lima drum tersebut diisi penuh, selanjutnya dikirim ke perusahaan pemesan.

Dari pemeriksaan polisi, solar-solar tersebut biasanya dibeli sejumlah perusahaan percetakan, seperti Kota Surabaya, Solo dan Semarang.

“Untuk sementara mereka menjual ke tiga kota tersebut. Tapi kami masih mendalami perkaranya, dan tidak menutup kemungkinan ada pembeli dari kota lain,” ujar Adam.

Empat pelaku ditangkap usai melakukan pembelian di SPBU yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini