TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Timotius Sapari alias Ari, guru SMAN 1 Kepanjen akhirnya dimutasi ke SMAN Sumbermanjing Wetan.
Namun Ari masih harus menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Malang.
Kepastian mutasi tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Budi Iswoyo, Kamis (7/4/2016).
Menurut Budi, sejak Rabu (6/4) Ari sudah bertugas di tempat yang baru.
“Saya tahunya juga di-SMS oleh kepala sekolah di Sumawe (Sumbermanjing Wetan, red). Bahwa Pak Ari sudah berada di sana,” ungkap Budi.
Mutasi terhadap Ari juga diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Suwandi.
Menurutnya, mutasi dilakukan langsung oleh Bupati Malang, Rendra Kresna.
Hal ini sesuai dengan wewenang Bupati selaku pembina pegawai di jajarannya.
“Bupati berhak memutasi semua PNS di jajarannya. Jadi tidak harus menunggu hasil pemeriksaan inspektorat. Siapa saja, termasuk kepala dinas bisa dimutasi bupati kapan saja,” terang Suwandi.
Lanjut Suwandi, kebijakan bupati memutasi Ari dinilai sudah tepat. Sebab Ari dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, nomor 23 tahun 2002, yang diubah dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan, guru tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak didik, baik di lingkungan sekolah atau di luar lingkungan sekolah.
Perbuatan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Malang.
“BKD justru meminta masyarakat yang mengalami kekerasan oleh guru, jangan segan untuk melapor. Bisa ke BKD, ke Bupati atau ke Dinas Pendidikan. Pasti akan segera diproses,” tegasnya.
Sebelumnya Ari melempar sepatu kepada siswa kelas X berinisial M.
Saat itu M yang bernyanyi dalam grup vocal, dianggap tidak serius dan kurang keras bernyanyi. Lemparan pertama mengenai dadanya, dan lemparan kedua mengenai kakinya.
Orang tua M berusaha menyelesaikan perkara ini dan menghubungi Ari. Awalnya Ari bersedia minta maaf, namun istrinya berkeras hati menolak kemauan keluarga M.