News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

La Nyalla Tersangka

Kejati Jatim Beber Tiga Bukti Baru untuk La Nyalla

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattaliti saat memberi keterangan usai pertemuan Asosiasi Provinsi (ASPROV) PSSI di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Pertemuan ini di lakukan untuk membahas sejumlah hal, dimana salah satunya terkait rencana penyelenggaraan Pra Pekan Olahraga Nasional (PON). Feri Setiawan/Super Ball

"Surat permohonan perubahan nama pemegang saham itu diparaf tahun 2015," tambah Kasidik Pidsus, Dandeni Herdiana.

Made Suarnawan mengakui, empat alat bukti itu terpaksa dibeber kepada awak awak media setelah saksi fakta dari penyidik ditolak hakim saat memberikan keterangan di sidang praperadilan.

"Kami berharap masyarakat tahu bahwa penyidikan kasus ini dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka berdasarkan alat bukti baru yang kami kumpulkan, bukan bukti lama," tegas Made Suarnawan.

Menanggapi itu, tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, Togar Manahan Nero santai atas aksi kejati (termohon) terkait bukti baru.

Ia menilai, bukti baru berupa surat dan dokumen transaksi yang diduga direkayasa oleh La Nyalla itu tidak akan memiliki nilai hukum di praperadilan dan tidak akan memengaruhi putusan.

"Praperadilan itu menguji prosedur penyidikan dan penetapan tersangka. Karena itu saya tidak akan berkomentar terkait bukti yang disampaikan kejati itu," ujar Togar Manahan Nero.

Kejati membeber bukti itu bukan karena gagal memasukkan saksi fakta, yakni penyidik dalam praperadilan.

Hakim bukan menolak saksi fakta, tapi karena memang itu tidak ada undang-undangnya yang memperbolehkan untuk itu.

"Hakim minta termohon (kejati) mencari pasal apa yang membolehkan," terang Togar.

Ia meyakini, bahwa Kajati Jatim, Maruli Hutagalung akan memahami itu jika seandainya ikut menyaksikan jalannya sidang.

"Mungkin karena Pak Kajati mendengar laporan yang tidak benar dari anak buahnya lalu bereaksi," jelas Togar.

Dalam sidang praperadilan, lanjut Togar, kejaksaan sebenarnya sudah menunjukkan rekapan bukti-bukti di hadapan hakim, sebagaimana pihaknya lakukan.

Namun bukti-bukti termohon tidak berbunyi, hanya nomor-nomor saja.

"Berbeda dengan punya kita, ada keterangannya sehingga bisa dijadikan pertimbangan hakim," tandasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini