Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap Gunawan di Jalan Raden Intan.
Polisi menangkap eks debt collector ini karena telah menggelapkan mobil orang yang pernah jadi konsumennya saat bekerja di perusahaan pembiayaan (leasing).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Gunawan menggelapkan mobil Grand Livina milik Rusman, warga Sukarame.
"Tersangka menarik mobil korban karena menunggak. Mobil Rusman tidak disetor ke leasing tapi dijual oleh tersangka," kata Dery, Minggu (10/4/2016).
Dery mengatakan, petugas saat ini masih mencari keberadaan mobil korban yang dijual Gunawan.
"Kami masih cari mobilnya dan masih mencari penadah mobil tersebut," terang Dery.